Blog yang memadukan antara dunia pendidikan dan informasi wisata yang bermanfaat bagi kesejahteraan umat manusia
Sabtu, 05 April 2014
PERAN SEKOLAH DALAM MENINGKATKAN KEMAMPUAN MEMBACA DIGITAL SISWA
Meningkatnya daya saing bangsa dapat dilihat dari kemampuan membaca digital yang dilakukan pelajar. Kemampuan membaca digital tersebut sangat ditentukan oleh model pembelajaran yang dilakukan oleh guru. Model pembelajaran tersebut harus mengacu kepada perkembangan teknologi saat ini yaitu internet, dimana pelajar dapat mengunduh sumber-sumber belajar dari jurnal internasional.
Tulisan ini akan memaparkan tentang permasalahan seputar kemampuan membaca digital di kalangan pelajar. Ada empat permasalahan yang berkenaan dengan kemampuan membaca digital pelajar yakni: (1) jumlah masyarakat Indonesia yang memanfaatkan internet, termasuk pelajar dan guru masih minim; (2) kemampuan membaca digital pelajar sangat rendah; (3) daya saing dengan bangsa lain rendah; (4) model pembelajaran yang dilakukan guru sebagian besar masih tradisional.
Kondisi Riil
Indonesia memiliki jumlah penduduk yang cukup banyak sebagai sumber daya manusia potensial. Berdasarkan data sensus penduduk yang dirilis Badan Pusat Statistik (BPS) tahun 2010 tercatat ada 237.641.326 jiwa, dengan perincian yang bertempat tinggal di daerah perkotaan sebanyak 118.320.256 jiwa atau 49,79 persen dan di daerah perdesaan sebanyak 119.321.070 jiwa atau 50,21 persen. Dari jumlah penduduk yang banyak tersebut, hanya sekitar 63 juta orang yang sudah mengakses internet, terutama jejaring sosial. Sedangkan sisanya dipastikan belum pernah memanfaatkan internet untuk meningkatkan kemampuan pribadinya. Bahkan kalangan pelajar sekalipun banyak yang belum menggunakan internet sebagai sumber belajar.
Indonesia merupakan salah satu negara peninjau dari Organisation For Economic Co-Operation and Development (OECD). OECD adalah organisasi negara-negara maju yang merilis laporan mengenai penilaian terhadap pelajar dalam hal kemampuan membaca, termasuk di dalamnya kemampuan membaca digital, dalam kurun waktu tiga tahun sekali. Penilaian ini dilakukan oleh The OECD Programme for International Student Assessment (PISA) tahun 2009 terhadap pelajar berusia 15 tahun, yang menghasilkan laporan peringkat Indonesia berada pada urutan 57 dari 65 negara peserta survei.
Jika memperhatikan kondisi nyata hasil penilaian yang berada jauh di bawah peringkat Singapura, Malaysia bahkan Thailand, maka sudah jelas harus ada perbaikan sistem dalam pembelajaran di sekolah. Kemampuan membaca digital harus menjadi budaya dalam sistem pendidikan,khususnya di sekolah. Hal ini akan memudahkan pencarian sumber belajar yang akan membuka cakrawala berfikir pelajar.
Peran Sekolah
Untuk memecahkan permasalahan riil di atas, sekolah sebagai pusat peradaban pendidikan harus memberikan solusi, sehingga kemampuan membaca digital siswa meningkat. Peran sekolah sangat penting untuk mencapai keberhasilan peningkatan sumber daya manusia.
Peran tersebut diantaranya : 1) memfasilitasi guru untuk menerapkan model pembelajaran yang bervariasi. Saat ini hanya sebagian kecil guru yang memanfaatkan teknologi informasi berupa software powerpoint untuk membelajarkan siswa. Selebihnya bahkan hanya menerapkan metode ceramah dan diskusi yang cenderung monoton. Sebagai perwujudan inovasi pembelajaran, guru diharapkan mengubah paradigma mengajar. Guru harus menerapkan model mengajar yang memadukan model tradisional dan model online; 2) melatih guru agar dapat meningkat kapasitas, kompetensi dan kemammpuan profesionalnya sehingga terampil mengelola pembelajaran; 3) memperbanyak fasilitas koneksi internet, sehingga memudahkan siswa mencari informasi dari jurnal internasional baik yang terkait tugas di sekolah maupun terkait hobi mereka; 4) meningkatkan bandwith akses internet, sehingga siswa dapat mengunduh berbagai file dengan cepat; 5) memberikan sosialisasi secara secara massive kepada siswa mengenai pentingnya memanfaatkan internet secara sehat untuk meningkatkan kompetensi dan daya saing di tingkat global; 6) mendatangkan guru tamu yang memberi pencerahan terkait berbagai informasi pembelajaran dari sumber internet yang bermanfaat untuk menunjang kualitas diri siswa.
Jika peran ini dapat dijalankan oleh sekolah dengan baik, maka program Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang akan memperbanyak sekolah berbasis IT (Information Technology), akan dapat terwujud secara cepat. Semoga.
Jumat, 21 Maret 2014
PERMENDIKBUD
PP nO 32/2013 TENTANG PERUBAHAN PP 19/2005
PERMENDIKBUD NO 54/2013 TENTANG SKL
LAMPIRAN PERMENDIKBUD NO 54/2013 TENTANG SKL
PERMENDIKBUD NO 65/2013 TENTANG STANDAR PROSES
LAMPIRAN PERMENDIKBUD NO. 65/2013 TENTANG STANDAR PROSES
PERMENDIKBUD NO. 66/2013 TENTANG STANDAR PENILAIAN
LAMPIRAN PERMENDIKBUD NO. 66/2013 TENTANG STANDAR PENILAIAN
LAMPIRAN PERMENDIKBUD NO. 69/2013 TENTANG KERANGKA DASAR DAN STRUKTUR KURIKULUM SMA
PERMENDIKBUD NO. 79/2013 TENTANG KERANGKA DASAR DAN STRUKTUR KURIKULUM SMK
LAMPIRAN PERMENDIKBUD NO.64/2013 TENTANG STANDAR ISI
PERMENDIKBUD NO.64/2013 TENTANG STANDAR ISI
PP NO. 19/2005 TENTANG STANDAR NASIONAL PENDIDIKAN
PP NO. 74/2008 TENTANG GURU
PERMENDIKNAS NO.39/2009 TENTANG PEMENUHAN BEBAN KERJA GURU
UU NO. 14/2005 TENTANG GURU DAN DOSEN
PERMENDIKBUD NO.81A/2013 TENTANG IMPLEMENTASI KURIKULUM 2013
LAMPIRAN 1 PERMENDIKBUD NO.81A TENTANG IMPLEMENTASI KURIKULUM 2013
Selasa, 18 Maret 2014
Uji Kompetensi Guru Sebuah Perspektif
Uji
Kompetensi Guru (UKG) akhir-akhir ini sangat populer di kalangan pendidik di
Indonesia. Bahkan sempat menimbulkan polemik, ada yang pro dan ada yang kontra.
PB PGRI sendiri awalnya kurang setuju dengan diselenggarakannya UKG ini dengan alasan
persiapan penyelenggaraan ujian yang kurang matang dan cenderung tergesa-gesa
ditambah dengan kurangnya sosialisai kepada para guru. Namun akhirnya PB PGRI
menyerah dan menyatakan setuju dengan ide UKG ini. Terbukti UKG ini telah
berhasil dilaksanakan pada tahap I mulai 30 Juli-5 Agustus 2012 dan Tahap II
mulai 2-6 Oktober 2012.
Agar kita bisa memahami maksud dari UKG ini alangkah baiknya anda renungkan tentang seluk beluk Uji Kompetensi ini, sehingga ada pencerahan dan tidak terjebak kepada praduga yang membuat kontrapoduktif terhadap nilai-nilai pelaksanaan sebuah ujian atau evaluasi.
Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah (UUGD, Bab I Pasal 1). Guru harus memiliki kualifikasi akademik minimum sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV), menguasai kompetensi (pedagogik, profesional, sosial dan kepribadian), memiliki sertifikat pendidik, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional (UUGD Bab IV Pasal 8-9).
Sebagai pendidik profesional, guru dituntut untuk selalu mengembangkan diri sejalan dengan kemajuan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni. Karena kondisi dan situasi yang ada menjadi sebab masing-masing guru memiliki perbedaan dalam penguasaan kompetensi yang disyaratkan. Untuk mengetahui kondisi penguasaan kompetensi seorang guru harus dilakukan pemetaan kompetensi guru melalui uji kompetensi guru.
Berdasarkan Pedoman Uji kompetensi guru (UKG) yang dikeluarkan oleh Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pendidikan dan Kebudayaan dan Penjaminan Mutu Pendidikan (BPSDMPK-PMP) Kemendikbud Jakarta dinyatakan bahwa maksud diadakannya UKG adalah: 1) pemetaan penguasaan kompetensi guru (kompetensi pedagogik dan profesional) sebagai dasar pertimbangan pelaksanaan program pembinaan dan pengembangan profesi guru dalam bentuk kegiatan pengembangan keprofesian berkelanjutan; 2) sebagai entry point penilaian kinerja guru dan sebagai alat kontrol pelaksanaan penilaian kinerja guru.
Dengan demikian jelas bahwa pemerintah, khususnya Kemendikbud dalam menyelenggarakan UKG tidak sedikitpun menyinggung atau terkait dengan tunjangan sertifikasi atau memperberat daripada persyaratan-persyaratan untuk pencairan tunjangan tersebut. Bahkan dalam pedoman UKG tersebut secara tegas disebutkan bahwa Uji Kompetensi Guru bukan merupakan resertifikasi, atau uji kompetensi ulang dan juga bukan untuk memutus tunjangan profesi.
Dampak Positif UKG
Setiap
kebijakan yang menentukan nasib seseorang selalu menimbulkan dampak. Beberapa dampak
positif yang dirasakan guru dari kegiatan Uji Kompetensi Guru (UKG) tahun 2012
ini adalah : Pertama, motivasi belajar guru meningkat. Ketika ada pengumuman dari Dinas Pendidikan atau LPMP sebagai penyelenggara UKG di daerah tentang pelaksanaan UKG, para guru berusaha semaksimal mungkin untuk mempersiapkan diri meskipun waktunya sangat mepet terutama untuk Tahap I yang dilaksanakan 30 Juli-5 Agustus 2012. Kemauan untuk membuka-buka buku dan belajar dalam rangka meraih nilai tertinggi atau paling tidak nilai di atas 70, menunjukkan motivasi belajar guru meningkat. Mengapa guru mesti belajar lagi meski mata pelajaran yang diujikan adalah mata pelajaran yang diampunya. Hal ternyata bahwa ada materi yang memang diajarkan oleh guru lain yang sesama mata pelajaran. Contoh Jika ada guru Matematika SMK yang biasanya mengajar kelas X, maka otomatis guru tersebut harus belajar juga materi-materi pelajaran yang ada di kelas XI atau XII.
Kedua, kepedulian untuk ikut serta UKG sangat tinggi. Partisipasi guru untuk mengikuti UKG sangat tinggi, terbukti hanya sebagian kecil guru yang kebetulan masih salah dalam mata pelajaran yang diujikan yang tidak melanjutkan untuk mengikuti UKG, tetapi diusulkan ulang untuk mengikuti UKG yang akan datang. Keikutsertaan guru dalam setiap UKG menunjukkan kepedulian yang tinggi terhadap kesuksesan program pemerintah khususnya Kemendikbud untuk mengetahui peta kemampuan guru Indonesia. Hal ini menunjukkan guru peduli terhadap prestasi dirinya, instansi sekolah, dinas pendidikan, LPMP, dan BPPSDMPK-PMP Kemendikbud.
Ketiga, bahan evaluasi diri penguasaan kompetensi pedagogik dan profesional. Pada saat peserta UKG menekan tombol untuk mengakhiri proses ujian, maka secara otomatis akan melihat hasilnya dilayar monitor. Hasil UKG tersebut mencakup kompetensi pedagogik dan profesional. Dari total rata-rata soal 100 buah, biasanya pedagogik 30 soal dan profesional 70 soal. Disini akan terlihat hasilnya dari kedua kompetensi tersebut. Skor yang diperoleh dapat dijadikan bahan evaluasi diri, sudah berapa soal yang mampu dijawab oleh bapak dan ibu guru. Sehingga pada UKG periode berikutnya dapat memperoleh skor yang lebih tinggi lagi.
Keempat, model pelaksanaan UKG menjadi percontohan yang sangat baik untuk penerimaan CPNS baik dilingkungan Kemendikbud maupun Kementerian lainnya. Ke depan Pemerintah berencana melaksanakan penerimaan pegawai negeri sipil dengan cara peserta mengerjakan soal-soal yang langsung diunduh diinternet dan hasilnya bisa diketahui pada saat itu juga. Pelaksanaan ujian ini lebih efektif dan efisien.
Keterbatasan-Keterbatasan UKG
Meskipun
sudah dilaksanakan dua kali atau dua tahap, namun tetap saja pelaksanaan UKG
ini masih mengandung beberapa keterbatasan. Keterbatasan ini perlu segera di
atasi sehingga kedepan UKG menjadi lebih kredibel dan mampu membangkitkan
motivasi para guru untuk lebih giat lagi belajar.Adapun keterbatasan-keterbatasan UKG tersebut adalah ; pertama, hanya mengukur aspek kognitif dan belum mengukur aspek keterampilan, khususnya bagi guru produktif di SMK, sebagaimana termaktub dalam pasal 3 ayat 1 PP 74 tentang Guru. Kita tahu bahwa soal UKG diunduh dari server internet, sehingga yang diukur hanya aspek pengetahuan, pemahaman, penerapan, analisis, sintesis dan evaluasi sebagaimana disampaikan oleh Bloom. Sedangkan guru SMK khususnya yang mengajar mata pelajaran produktif atau dasar kompetensi kejuruan dan kompetensi kejuruan tidak memiliki kesempatan untuk ujian praktik, tetapi hanya mengerjakan ujian teori. Bagaimana mungkin guru tersebut dikatakan kompeten, jika hanya hapal teori tetapi tidak menguasai praktiknya. Kesalahan dalam menerapkan SOP dalam pengerjaan sesuatu katakan kompetensi kelistrikan pesawat udara , maka akan berakibat fatal bagi pekerja tersebut. Kesalahan tersebut hanya bisa diantisipasi jika dipraktikan, dimana letak kesalahannya maka disitu harus dibetulkan.
Kedua, lemahnya Penyesuaian Kodifikasi Guru yang mengikuti sertifikasi periode tahun 2007-2009 dengan periode tahun 2010-2011. Karena banyaknya peserta UKG dan terjadi perubahan kebijakan pengkodean untuk mata pelajaran, maka pada tahap kedua, khususnya untuk guru SMK, terjadi kesalahan mata pelajaran. Sebagai contoh kode 322 untuk bidang studi umum lainnya, banyak yang diarahkan kepada kode 220 untuk mata pelajaran pendidikan jasmani dan kesehatan.
Ketiga, streaming gambar, image, grafik yang tidak sempurna. Untuk pelaksanaan UKG tahap pertama banyak dijumpai guru yang mengeluh tidak bisa mengerjakan soal UKG karena lambatnya akses untuk soal yang memunculkan gambar, image atau grafik.
Keempat, kecemasan guru meningkat. Karena ini merupakan UKG yang pertama maka banyak guru yang merasa cemas secara berlebihan. Hal tersebut wajar mengingat datangnya informasi UKG begitu mendadak dan persiapan guru terbatas. Model, bentuk, cara yang baru membuat para guru merasa cemas, menduga-duga, membayangkan sesuatu yang belum pernah dilakukan. Selain itu memang ada banyak guru yang masih gagap teknologi, sehingga pantas merasa cemas, apalagi dalam satu Tempat Uji Kompetensi (TUK) terdapat beberapa peserta UKG berbeda mata pelajaran dan tempat tugas.
Pertama, agar dipertimbangkan adanya UKG bagi guru yang mengajar kompetensi kejuruan yang dapat mengukur keterampilannya. Tidak semata-mata ujian teori tetapi bisa ujian keterampilan berbentuk praktik. Model ujian bisa mengacu pada penilaian kompetensi siswa SMK dimana ada uji teori dan praktik dengan bobot skor nilai 30:70.
Kedua, agar ada pendataan ulang kode bagi guru SMK yang memperoleh sertifikat profesi tahun 2007-2009 seperti kode 322, 400, 404, 408, 413, 419, 538 dan seterusnya, sehingga penyesuaian kode ke dalam kode baru lebih tepat.
Ketiga, agar diadakan pembagian zona UKG. Pelaksanaan UKG tidak serentak tetapi disesuaikan zona tertentu, sehingga beban server menjadi lebih ringan. Streaming gambar lebih lancar dan cepat.
Keempat, mempersiapkan diri jauh-jauh hari bagi guru untuk UKG akan efektif menangkal rasa cemas yang berlebihan.
Solusi di atas adalah solusi yang sifatnya saran. Kebijakan sepenuhnya ada di tangan pemerintah dalam hal ini BPSDMPK-PMP Kemendikbud. Tapi penulis yakin setiap tahap pelaksanaan UKG baik tahap satu maupun tahap dua secara terus-menerus di evaluasi pelaksanaannya. Kita bisa lihat buktinya bahwa untuk tahap kedua pelaksanaan UKG jauh lebih sempurna di banding tahap pertama, ini menandakan pemerintah terus memperbaiki sistem dan keterbatasan-keterbatasan tadi. Penulis berharap ke depan hasil UKG lebih meningkat mengingat para guru sudah berpengalaman dalam mengerjakan soal-soal tahun 2012 ini. Selamat dan tetap semangat bagi para guru Indonesia!
Paradoks Pendidikan
Tulisan ini penulis sampaikan sebagai kado Hari
Pendidikan Nasional sebagai ungkapan optimisme menyongsong hari Kebangkitan
Nasional dan pemicu kebangkitan dunia pendidikan, agar maju setara dengan
negara Finlandia di Eropa.
Pernahkah anda menemukan sesuatu yang
paradoks dalam pendidikan? Atau pernahkah anda menemukan suatu kondisi yang
tidak sesuai yang seharusnya dilakukan oleh kalangan pendidikan. Itulah yang
dinamakan paradoks pendidikan.
Sesuatu yang bertentangan dengan
asas-asas, nilai-nilai, norma-norma pendidikan. Bangsa ini saya amati sedang
sakit, yang cenderung kronis. Dimana mana kita melihat teladan yang kurang
baik. Politisi sibuk dengan dunianya yang selalu ingin membela kelompoknya,
bahkan melakukan hal-hal yang sebenarnya itu dilarang oleh aturan yang mereka
buat sendiri. Penegak hukum sibuk dengan penegakan hukum yang terkadang melawan
hukum itu sendiri. Dunia pendidikan juga dihebohkan dengan kasus yang notabene
sudah dilakukan secara rutin bertahun-tahun yaitu Ujian Nasional (UN), belum
lagi dihadapkan pada menurunnya moralitas remaja, tawuran, perilaku seks bebas
dan masalah narkoba.
Gejala sosial yang masif ke arah hal-hal
yang tidak diharapkan, memunculkan pertanyaan menggelitik: dimanakah para guru
yang mempunyai peran mulia sebagai agen perubahan dan garda terdepan
pembangunan pendidikan di Indonesia? Ataukah para guru sibuk dengan urusan
politik? Ataukah para guru sibuk dengan urusannya sendiri, karena aturan Kementerian
Pendidikan dan Kebudayaan yang kadang berubah seputar nasib guru, terutama
masalah data pokok pendidikan (Dapodik) yang terkesan dipersulit untuk
tunjangan profesi pendidik? Ataukah para guru sibuk mencari-cari buku kurikulum
2013 yang sampai saat ini belum juga diperoleh, bahkan belum dilatih sama
sekali untuk pelaksanaannya.
Bagaimana Sikap Kita
Menyikapi berbagai permasalahan
dalam dunia pendidikan, menjadikan kita prihatin, bagaimana ke depan agar
hal-hal tersebut dapat diminimalisasi. Guru sebagai agen perubahan dan garda
terdepan dalam dunia pendidikan harus menyikapinya secara bijak dan sabar.
Penulis, yang juga sebagai guru, ingin menyampaikan sikap dalam menghadapi
paradoks di dalam dunia pendidikan sebagai berikut:
1. Guru
harus konsisten dengan keprofesionalannya sebagai guru. Meningkatkan kemampuan
mengajar dengan terus mengikuti pelatihan-pelatihan, mengasah kemampuan menulis
dan lainnya. Dalam Peraturan Pemerintah No. 74 tahun 2008 disebutkan guru
adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing,
mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan
anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan
menengah.
Jika guru sudah makin meningkat keprofesionalannya, maka hal ini
akan berimbas :
a.
Meningkatnya moralitas remaja
b.
Menurunnya aksi tawuran peserta didik
c.
Menghambat meluasnya perilaku seks bebas
dikalangan remaja
d.
Meningkatnya ketahanan peserta didik
terhadap godaan laten narkoba.
2. Menyalurkan
aspirasi komunikasi melalui organisasi profesi, sehingga tidak ada keresahan atas kebijakan pemerintah yang
cenderung menghambat hak-hak para guru. Memberikan dorongan agar
organisasi-organisasi profesi ini lebih kuat dan memiliki nilai tawar yang
signifikan dengan cara aktif dalam kegiatan organisasi, tidak apatis atau terus
memberikan kontribusi agar organisasi lebih kapabel, kredibel, akuntabel, dan
dipercaya anggotanya.
Harapan Kita
Para guru sebagai garda terdepan
pembangunan pendidikan memiliki harapan-harapan yang ditujukan kepada
pemerintah khususnya Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan di Pusat untuk :
1. benar-benar
memperhatikan kondisi riil dilapangan. Kondisi riil guru, siswa, gedung-gedung
sekolah, akses jalan ke sekolah, sarana prasarana pendukung, fasilitas untuk
siswa, materi kurikulum dan lain-lainnya yang mendukung peningkatan akses
pendidikan.
Dengan memperhatikan kondisi riil di lapangan, bukan
kondisi maya (semu), maka akan menghasilkan berbagai kebijakan yang baik, tepat
sasaran, sesuai kebutuhan, mangkus dan sangkil.
2. mengkomunikasikan
secara tepat ke sasaran terkait kebijakan maupun aturan baru secara masif,
sehingga tidak ada satupun yang terlewatkan informasinya baik stake holder (pemegang kebijakan) pendidikan
di daerah maupun seluruh guru. Karena kalau tidak baik saluran komunikasinya,
maka akan menimbulkan hambatan dan gangguan atas saluran tadi yang
mengakibatkan tujuan yang tadinya baik menjadi tidak tercapai. Sebagai contoh
kebijakan pengisian data pokok pendidikan (Dapodik) di tingkat Pendidikan Dasar
untuk sarana keluarnya Surat Keputusan Penerima Tunjangan Profesi Pendidik,
penulis meyakini banyak yang belum paham dan ada hambatan-hambatan. Di Jawa
Barat sebagai contoh banyak guru SD yang kesulitan dalam mengisi data tersebut.
Di jejaring sosial juga hal ini sangat ramai dibicarakan. Jika semua saluran
komunikasi lancar tanpa hambatan maka yang diperoleh oleh kedua belah pihak
sama-sama menguntungkan dan merasa puas. Bangkit dan maju pendidikan Indonesia.
Semoga.*
Cara Cerdas Memilih Jurusan Di SMK
Dalam Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional Nomor 20 Tahun 2003 pada Bab VI Bagian Ketiga Tentang Pendidikan Menengah disebutkan bahwa SMK merupakan salah satu bentuk pendidikan tingkat menengah selain SMA dan MA/MAK. SMK kependekan dari Sekolah Menengah Kejuruan. Kita semua pasti tidak bisa menebak jurusan apa saja yang ada di SMK ini. Berbeda dengan era tahun 90-an dimana kita sudah langsung mengenali penjurusannya.
Untuk membuka cakrawala wawasan kita tentang SMK ini, alangkah baiknya berbicara mengenai apa itu SMK, mengapa harus memilih SMK dan mengenal Jurusan (Kompetensi Keahlian) SMK. Hal ini bermanfaat sebagai landasan pemahaman secara menyeluruh tentang SMK, sehingga menghindari ungkapan maupun persepsi negatif dari masyarakat seperti SMK sebagai sekolahan nomor dua.
Apa itu SMK?
SMK merupakan salah satu bentuk pendidikan
menengah dan merupakan kelanjutan dari jenjang sebelumnya yaitu SMP dan MTs
sederajat. Definisi SMK menurut Peraturan Pemerintah No. 66 Tahun 2010 adalah salah satu bentuk satuan pendidikan
formal yang menyelenggarakan pendidikan kejuruan pada jenjang pendidikan menengah
sebagai lanjutan dari SMP, MTs, atau bentuk lain yang sederajat atau lanjutan
dari hasil belajar yang diakui sama atau setara SMP atau MTs.
Wilayah pendidikan SMK berada pada tataran
pendidikan formal yang memiliki peraturan terstandar baik nasional maupun
internasional. SMK merupakan pendidikan vokasi ditingkat menengah yang
menitikberatkan pada kemampuan profesional kerja (hard skill), dan etika kerja (soft
skill).
Mengapa Harus Memilih SMK?
Pertanyaan
“mengapa harus memiih SMK” sungguh menggelitik kita. Jika kita telisik
munculnya pertanyaan itu pasti ada sebabnya. Jika kita dihadapkan pada dua
pilihan untuk melanjutkan pendidikan dari pendidikan dasar ke pendidikan
menengah. Salah satunya kita bisa memilih SMK.
Banyak
keuntungan dan kelebihan jika para calon siswa memilih SMK sebagai tumpuan
untuk pendidikan menengah. Paradigma pendidikan di SMK saat ini tidak
semata-mata mementingkan unsur kejuruannya, namun sudah mengandung content yang dapat membekali siswa untuk
juga bisa kuliah ke perguruan tinggi.Ada banyak alasan para orang tua atau para calon siswa untuk menjatuhkan pilihan hatinya dengan bersekolah di SMK. Alasan-lasan itu di antaranya bahwa SMK: 1) menerapkan Link and Match yaitu model pembelajaran teori dan praktek yang saling terpadu pelaksanaannya sebagaimana diterapkan di Jerman; 2) memiliki jaringan kerja luas; 3) memberi jaminan penguasaan kompetensi sangat tinggi kerja sama dengan Dunia Usaha dan Industri; 4) menanamkan jiwa kewirausahaan; 5)menanamkan etika kerja secara konsisten.
Solusi
Memilih Jurusan di SMK
Pada
pertengahan tahun ini atau bulan Juni 2013, secara serempak seluruh sekolah di
Kalimantan Timur menyelenggarakan penerimaan siswa baru, tidak terkecuali SMK.
Untuk memilih jurusan atau kompetensi keahlian di SMK memerlukan strategi agar
berhasil.
Sesuai
Surat Dirjen Manajemen Pendidikan Dasar dan Menengah Kemendiknas No.
251/C/KEP/MN/2008 tentang Spektrum Keahlian Pendidikan Menengah Kejuruan
mengelompokkan keahlian SMK menjadi 3 yaitu Bidang Studi Keahlian, Program
Studi Keahlian dan Kompetensi Keahlian.
Bidang
Studi Keahlian ada 6 yaitu Bidang Studi Keahlian Teknologi dan Rekayasa, Bidang
Studi Keahlian Teknologi Informasi dan Komunikasi, Bidang Studi Keahlian
Kesehatan, Bidang Studi Keahlian Seni, Kerajinan dan Pariwisata, Bidang Studi
Keahlian Agribisnis dan Agroteknologi, Bidang Studi Keahlian Bisnis dan
Manajemen.
Selanjutnya
Bidang Studi Keahlian dibagi menjadi beberapa Program Studi Keahlian. Secara
keseluruhan ada 40 Program Studi Keahlian. Dan bagian yang lebih rinci dari
Program Studi Keahlian adalah Kompetensi Keahlian atau kalau dulu menyebutnya
Jurusan. Jumlah Kompetensi Keahlian di SMK seluruhnya ada 121 kompetensi
keahlian.
Dengan
banyaknya kompetensi keahlian di SMK, maka calon siswa harus cerdas memilih
Jurusan (Kompetensi Keahlian) dengan memperhatikan hal-hal berikut: 1) dapatkan
referensi jurusan baik melalui brosur, leaflet, booklet, selebaran, spanduk
atau datang langsung ke sekolah yang dituju; 2) analisis potensi bidang kerja prospektif
beberapa tahun ke depan di kota anda, ini untuk memudahkan mencari kerja pasca
lulus dari SMK; 3) rencanakan kemungkinan memilih jurusan yang diminati,
ini untuk efektivitas pencapaian tujuan belajar,
pastikan bahwa jurusan yang dipilih benar-benar disukai ; 4) putuskan memilih jurusan
secara cerdas, artinya meramu potensi kerja dimasa depan dengan minat belajar
pada jurusan tersebut.
Ada
beberapa permasalahan yang terkadang muncul ketika seorang siswa sudah memilih
kompetensi keahlian tertentu di sebuah SMK. Sebaiknya calon siswa menelaah
permasalahan tersebut sebelum timbul penyesalan. Diantara permasalahan itu
adalah salah pilih jurusan karena kurangnya pemahaman dan informasi sekolah
yang dituju, memilih jurusan berdasarkan keinginan orang tua dan memilih jurusan
karena teman juga memilih jurusan yang sama.
Untuk
mengatasi permasalahan dalam memilih jurusan, para calon siswa diharapkan : 1)
memilih jurusan tersebut sesuai minat
pribadi saja, dengan memperbanyak informasi seputar jurusan akan mudah
memutuskan untuk memilihnya; 2) minta pendapat orang yang kompeten mengenai
jurusan yang dipilih.
Langganan:
Postingan (Atom)