Selasa, 18 Maret 2014

Uji Kompetensi Guru Sebuah Perspektif


             Uji Kompetensi Guru (UKG) akhir-akhir ini sangat populer di kalangan pendidik di Indonesia. Bahkan sempat menimbulkan polemik, ada yang pro dan ada yang kontra. PB PGRI sendiri awalnya kurang setuju dengan diselenggarakannya UKG ini dengan alasan persiapan penyelenggaraan ujian yang kurang matang dan cenderung tergesa-gesa ditambah dengan kurangnya sosialisai kepada para guru. Namun akhirnya PB PGRI menyerah dan menyatakan setuju dengan ide UKG ini. Terbukti UKG ini telah berhasil dilaksanakan pada tahap I mulai 30 Juli-5 Agustus 2012 dan Tahap II mulai 2-6 Oktober 2012.

 Rasional
             Jika anda seorang guru, pernahkah membayangkan akan ada ujian semacam ini? Pasti jawabannya tidak. Dalam benak bapak/ibu guru mungkin muncul kecurigaan jangan-jangan adanya UKG ini untuk menghambat kelancaran berbagai persiapan untuk mencairkan dana sertifikasi. Mungkin ada pertanyaan, dulu sudah seabreg persyaratan yang harus dipenuhi, bahkan berulang-ulang untuk sekedar memenuhi syarat pencairan dana tunjangan sertifikasi guru. Sekarang ditambah lagi dengan adanya UKG, terus ke depannya apa lagi yang akan dibebankan kepada guru??
             Agar kita bisa memahami maksud dari UKG ini alangkah baiknya anda renungkan tentang seluk beluk Uji Kompetensi ini, sehingga ada pencerahan dan tidak terjebak kepada praduga yang membuat kontrapoduktif terhadap nilai-nilai pelaksanaan sebuah ujian atau evaluasi.
             Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah (UUGD, Bab I Pasal 1). Guru harus memiliki kualifikasi akademik minimum sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV), menguasai kompetensi (pedagogik, profesional,  sosial dan kepribadian), memiliki sertifikat pendidik, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional (UUGD Bab IV Pasal 8-9).
             Sebagai pendidik profesional, guru dituntut untuk selalu mengembangkan diri sejalan dengan kemajuan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni. Karena kondisi dan situasi yang ada menjadi sebab masing-masing guru memiliki perbedaan dalam penguasaan kompetensi yang disyaratkan.  Untuk mengetahui kondisi penguasaan kompetensi seorang guru harus dilakukan pemetaan kompetensi guru melalui uji kompetensi guru.
             Berdasarkan Pedoman Uji kompetensi guru (UKG) yang dikeluarkan oleh Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pendidikan dan Kebudayaan dan Penjaminan Mutu Pendidikan (BPSDMPK-PMP) Kemendikbud Jakarta dinyatakan bahwa maksud diadakannya UKG adalah:  1) pemetaan penguasaan kompetensi guru (kompetensi pedagogik dan profesional) sebagai dasar pertimbangan pelaksanaan program pembinaan dan pengembangan profesi guru dalam bentuk kegiatan pengembangan keprofesian berkelanjutan; 2) sebagai  entry point penilaian kinerja guru dan sebagai alat kontrol pelaksanaan penilaian kinerja guru.
             Dengan demikian jelas bahwa pemerintah, khususnya Kemendikbud dalam menyelenggarakan UKG  tidak sedikitpun menyinggung atau terkait dengan tunjangan sertifikasi atau memperberat daripada persyaratan-persyaratan untuk pencairan tunjangan tersebut.  Bahkan dalam pedoman UKG tersebut secara tegas disebutkan bahwa  Uji Kompetensi Guru  bukan merupakan resertifikasi, atau uji kompetensi ulang dan juga bukan untuk memutus tunjangan profesi.

Dampak Positif UKG
             Setiap kebijakan yang menentukan nasib seseorang selalu menimbulkan dampak. Beberapa dampak positif yang dirasakan guru dari kegiatan Uji Kompetensi Guru (UKG) tahun 2012 ini adalah :
             Pertama, motivasi belajar guru meningkat. Ketika ada pengumuman dari Dinas Pendidikan atau LPMP sebagai penyelenggara UKG di daerah tentang pelaksanaan UKG, para guru berusaha semaksimal mungkin untuk mempersiapkan diri meskipun waktunya sangat mepet terutama untuk Tahap I  yang dilaksanakan 30 Juli-5 Agustus 2012. Kemauan untuk membuka-buka buku dan belajar dalam rangka meraih nilai tertinggi atau paling tidak nilai di atas 70, menunjukkan motivasi belajar guru meningkat. Mengapa guru mesti belajar lagi meski mata pelajaran yang diujikan adalah mata pelajaran yang diampunya. Hal ternyata bahwa ada materi yang memang diajarkan oleh guru lain yang sesama mata pelajaran. Contoh Jika ada guru Matematika SMK yang biasanya mengajar kelas X, maka otomatis guru tersebut harus belajar juga materi-materi pelajaran yang ada di kelas XI atau XII.
             Kedua, kepedulian untuk ikut serta UKG sangat tinggi. Partisipasi guru untuk mengikuti UKG sangat tinggi, terbukti hanya sebagian kecil guru yang kebetulan masih salah dalam mata pelajaran yang diujikan yang tidak melanjutkan untuk mengikuti UKG, tetapi diusulkan ulang untuk mengikuti UKG yang akan datang. Keikutsertaan guru dalam setiap UKG menunjukkan kepedulian yang tinggi terhadap kesuksesan program pemerintah khususnya Kemendikbud untuk mengetahui peta kemampuan guru Indonesia. Hal ini menunjukkan guru peduli terhadap prestasi dirinya, instansi sekolah, dinas pendidikan, LPMP, dan BPPSDMPK-PMP Kemendikbud.
             Ketiga, bahan evaluasi diri penguasaan kompetensi pedagogik dan profesional. Pada saat peserta UKG menekan tombol untuk mengakhiri proses ujian, maka secara otomatis akan melihat hasilnya dilayar monitor. Hasil UKG tersebut mencakup kompetensi pedagogik dan profesional. Dari total rata-rata soal 100 buah, biasanya pedagogik 30 soal dan profesional 70 soal. Disini akan terlihat hasilnya dari kedua kompetensi tersebut. Skor yang diperoleh dapat dijadikan bahan evaluasi diri, sudah berapa soal yang mampu dijawab oleh bapak dan ibu guru. Sehingga pada UKG periode berikutnya dapat memperoleh skor yang lebih tinggi lagi.
             Keempat, model pelaksanaan UKG menjadi percontohan yang sangat baik untuk penerimaan CPNS baik dilingkungan Kemendikbud maupun Kementerian lainnya. Ke depan Pemerintah berencana melaksanakan penerimaan pegawai negeri sipil dengan cara peserta mengerjakan soal-soal yang langsung diunduh diinternet dan hasilnya bisa diketahui pada saat itu juga. Pelaksanaan ujian ini lebih efektif dan efisien.

Keterbatasan-Keterbatasan UKG
             Meskipun sudah dilaksanakan dua kali atau dua tahap, namun tetap saja pelaksanaan UKG ini masih mengandung beberapa keterbatasan. Keterbatasan ini perlu segera di atasi sehingga kedepan UKG menjadi lebih kredibel dan mampu membangkitkan motivasi para guru untuk lebih giat lagi belajar.
             Adapun keterbatasan-keterbatasan UKG tersebut adalah ; pertama, hanya mengukur aspek kognitif dan belum mengukur aspek keterampilan, khususnya bagi guru produktif di SMK, sebagaimana termaktub dalam pasal 3 ayat 1 PP 74 tentang Guru. Kita tahu bahwa soal UKG diunduh dari server internet, sehingga yang diukur hanya aspek pengetahuan, pemahaman, penerapan, analisis, sintesis dan evaluasi sebagaimana disampaikan oleh Bloom. Sedangkan guru SMK khususnya yang mengajar mata pelajaran produktif atau dasar kompetensi kejuruan dan kompetensi kejuruan tidak memiliki kesempatan untuk ujian praktik, tetapi hanya mengerjakan ujian teori. Bagaimana mungkin guru tersebut dikatakan kompeten, jika hanya hapal teori tetapi tidak menguasai praktiknya. Kesalahan dalam menerapkan SOP dalam pengerjaan sesuatu katakan kompetensi  kelistrikan pesawat udara , maka  akan berakibat fatal bagi pekerja tersebut. Kesalahan tersebut hanya bisa diantisipasi jika dipraktikan, dimana letak kesalahannya maka disitu harus dibetulkan.
                Kedua, lemahnya Penyesuaian Kodifikasi Guru yang mengikuti sertifikasi periode tahun 2007-2009 dengan periode tahun 2010-2011. Karena banyaknya peserta UKG dan terjadi perubahan kebijakan pengkodean untuk mata pelajaran, maka pada tahap kedua, khususnya untuk guru SMK, terjadi kesalahan mata pelajaran. Sebagai contoh kode 322 untuk bidang studi umum lainnya, banyak yang diarahkan kepada kode 220 untuk mata pelajaran pendidikan jasmani dan kesehatan.
             Ketiga, streaming gambar, image, grafik yang tidak sempurna. Untuk pelaksanaan UKG tahap pertama banyak dijumpai guru yang mengeluh tidak bisa mengerjakan soal UKG karena lambatnya akses untuk soal yang memunculkan gambar, image atau grafik.
             Keempat, kecemasan guru meningkat. Karena ini merupakan UKG yang pertama maka banyak guru yang merasa cemas secara berlebihan. Hal tersebut wajar mengingat datangnya informasi UKG begitu mendadak dan persiapan guru terbatas. Model, bentuk, cara yang baru membuat para guru  merasa cemas, menduga-duga, membayangkan sesuatu yang belum pernah dilakukan. Selain itu memang ada banyak guru yang masih gagap teknologi, sehingga pantas merasa cemas, apalagi dalam satu Tempat Uji Kompetensi (TUK) terdapat beberapa peserta UKG berbeda mata pelajaran dan tempat tugas.

 Solusi
             Beberapa keterbatasan yang penulis sampaikan di atas harus segera ditangani secara maksimal oleh Penyelenggara UKG, khususnya Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pendidikan dan Kebudayaan dan Penjaminan Mutu Pendidikan (BPSDMPK-PMP). Kalau hal tersebut dibiarkan akan berdampak merugikan peserta UKG. Di antara solusi tersebut adalah;
             Pertama, agar dipertimbangkan adanya  UKG  bagi guru yang mengajar kompetensi kejuruan yang dapat mengukur keterampilannya. Tidak semata-mata ujian teori tetapi bisa ujian keterampilan berbentuk praktik. Model ujian bisa mengacu pada penilaian kompetensi siswa SMK dimana ada uji teori dan praktik dengan bobot skor nilai 30:70.
             Kedua, agar ada pendataan ulang kode bagi guru SMK yang memperoleh sertifikat profesi tahun 2007-2009 seperti kode 322, 400, 404, 408, 413, 419, 538 dan seterusnya, sehingga penyesuaian kode ke dalam kode baru lebih tepat.
             Ketiga, agar diadakan pembagian zona UKG. Pelaksanaan UKG tidak serentak tetapi disesuaikan zona tertentu, sehingga beban server  menjadi lebih ringan. Streaming gambar lebih lancar dan cepat.                
             Keempat, mempersiapkan diri  jauh-jauh hari bagi guru  untuk UKG akan efektif menangkal rasa cemas yang berlebihan.
             Solusi di atas adalah solusi yang sifatnya saran. Kebijakan sepenuhnya ada di tangan pemerintah dalam hal ini BPSDMPK-PMP Kemendikbud. Tapi penulis yakin setiap tahap pelaksanaan UKG baik tahap satu maupun tahap dua secara terus-menerus di evaluasi pelaksanaannya. Kita bisa lihat buktinya bahwa untuk tahap kedua pelaksanaan UKG jauh lebih sempurna di banding tahap pertama, ini menandakan pemerintah terus memperbaiki sistem dan keterbatasan-keterbatasan tadi. Penulis berharap ke depan hasil UKG lebih meningkat mengingat para guru sudah berpengalaman dalam mengerjakan soal-soal tahun 2012 ini. Selamat dan tetap semangat bagi para guru Indonesia!

Tidak ada komentar: